KPU Mempawah Mutakhirkan Data Pemilih dengan Dukcapil Mempawah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah saat ini tengah menyusun pedoman teknis pemilihan kepala daerah (Pemilukada)
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah saat ini tengah menyusun pedoman teknis pemilihan kepala daerah (Pemilukada), Selasa (22/8/2017)
Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi mengatakan penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan melibatkan seluruh komisioner.
Selanjutnya KPU akan melakukan sosialiasi jadwal, tahapan persiapan seperti pembentukan panitia penyelenggara ditingkat bawah seperti PPK, PPS dan KPPS, termasuk diantaranya pemutakhiran data pemilih.
“Setelah tahapan persiapan nantinya kita akan mulai melakukan tahapan pencalonan. Baik untuk pencalonan perseorangan (Independen) maupun melalui partai politik,” ujarnya.
(Baca: JKN KIS Tingkatkan Capaian Pelayanan di Singkawang )
Ia mengatakan saat ini KPU juga melakuan pemutakhiran data pemilih dalam rangka dengan melakukan koordinas dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah.
“Untuk DPT saat ini kami masih menggunakan DPT pada pemilu terakhir. Yakni Pilpres pada 2014 lalu yakni sebesar 182.121 pemilih. DPT Tersebut nantinya akan dilakukan pemutakhiran lagi,” ujarnya.
Pada saat proses pemutakhiran DPS untuk menjadi DPT, Kusnandi mengimbau kepada masyarakat kabupaten mempawah yang belum memiliki e KTP untuk dapat melakukan perekeman identitas di Disdukcapil.
“Karena salah satu syarat untuk dapat menjadi pemilih harus terdaftar didalam DPT yang memiliki e KTP atau surat keterangan dari catatan sipil,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam upaya melakukan pemutakhiran daftar pemilih lanjutan. KPU telah melakukan pencatatan terhadap pemilih yang telah meninggal, pemilih pindah dan keluar dari daerah, dengan koordinasi dengan aparat desa hingga ke disdukcapil Mempawah.
“Didalam pemutakhiran pemilih lanjutan kami juga berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk mendata jumlah anggota TNI dan Polri yang telah pensiun, agar dapat dimasukkan didalam DPT,” ujarnya