Kawal Program Satu Juta Unit Rumah, Ini Penjelasan Kajari Ketapang
Pemkab Ketapang akan mendukung dan memberikan fasilitas yang ada berdasarkan ketentuan yang ada
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kajari Ketapang, Joko Yuhono, inisiator antara Pemkab dan Pengembang untuk percepatan program pembangunan satu juta unit rumah dan penerapan PP nomor 64 tahun 2016 tentsng pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah menyampaikan testimoninya saat penandatangan piagam kerja sama bersama REI Kalbar dan Pemprov Kalbar.
Ia pun menceritaka kisah OB di kantornya yang kata dia, tidak pernah terbayangkan untuk mempunyai rumah.
"Sebuah mimpi yang tidak bisa direalisasikan, sudah tanda tangan akad dan mempunyai rumah," ceritanya.
Baca: Uray Suarni Meninggal di Madinah Karena Radang Paru-paru
Bahkan, kata dia, ada seorang anggota polisi yang bilang, jika Polresta seperti dirinya, pasti polisi tersebut akan punya rumah.
"Ada problem mengenai pembangunan rumah, karena ada permainan dalam perizinan, kedua karena pengembang ingin untung besar, kemudian ada pungli, jika dibiarkan program sejuta rumah tidak bisa di jalankan, dan, kata dia, hanya Ketapang yang telah bisa menjalankan," ungkapnya, Senin (21/08/2017).
Menurutnya, dengan hal ini, kejaksaan bisa mengawal program satu juta unit rumah terealisasi.
Ia pun mengatakan, selain menjalankan fungsi sebagai jaksa, bisa juga membantu masyarakat.
"Jadikanlah Kalbar wilayah yang peduli akan terwujudnya rumah murah," katanya.
Bupati Ketapang, Martin Rantan menuturkan yang Ia lakukan adalah dalam rangka percepatan progran pembangunan satu juta unit rumah dan penerapan PP. No 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. "Program di prioritaskan rumah kepada PNS dan TNI," bebernya.
Baca: Tersangka Bacok Maimunah di Leher Bagian Belakang Saat Nonton Televisi
Ia pun mengatakan, dalam rangka mendukung program pemerintah, jika pada umumnya 14 hari kerja, dapat dilaksanakan 3 dan maksimal 5 hari dengan catatan berkas pengajuan lengkap.
"Pemkab Ketapang akan mendukung dan memberikan fasilitas yang ada berdasarkan ketentuan yang ada," pungkasnya.
