Kasus OTT Panitera Pengganti Pengadilan Potret Buram Dunia Peradilan Tidak Berubah
Tangkap tangan olek KPK ini membuktikan bahwa praktik-praktik yang dilakukan aparatur internal peradilan itu masih marak terjadi
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pegiat Gemawan, Hermawansyah mengatakan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini semakin mengkonfirmasi menguatkan pendapat publik bahwa potret buram dunia peradilan tidak berubah.
"Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, termasuk juga didalamnya upaya reformasi peradilan oleh jajaran Mahkamah Agung sampai ke tingkat bawah ternyata tidak mampu meredam praktik-praktik transaksional aparatur peradilan itu sendiri," terang Hermansyah, Senin (21/8/2017).
Karena ini menyangkut panitera, itu artinya dia adala aparatur internal peradilan. Sementara instrument pengawas, kalau di level hakim ada Komisi Yudisial dalam konteks penegakan kode etik dan perilaku hakim.
"Tapi aparatur internal peradilan seperti panitera, belum begitu terjangkau upaya reformasi peradilan itu sendiri. Ini problem," tambahnya.
Tetapi aparatur peradilan internal seperti panitera belum terjangkau upaya reformasi peradilan itu sendiri. Ini problem transparansi proses peradilan.
Baca: Tangkap Tersangka Curas, Ini Ancaman Hukumannya Menurut Kapolres Kapuas Hulu
Karena praktik-praktik transaksi di 'ruang gelap' dalam pengurusan perkara di peradilan membuka ruang seorang yang berperkara bertransaksi. Sejauh mana peran aparatur internal peradilan ini tergantung kepentingan orang yang berperkara itu.
"Tangkap tangan olek KPK ini membuktikan bahwa praktik-praktik yang dilakukan aparatur internal peradilan itu masih marak terjadi. Dan ini butuh upaya jangan panjang dan terus menerus bagi lembaga peradilan sendiri untuk lakukan reformasi sungguh-sungguh,' jelasnya.
Implikasi dari OTT ini lanjut dia, membuat masyarakat akan beranggapan bahwa masih banyak transaksi di dunia peradilan. Ini implikasi yang paling nyata.
"Artinya, masyarakat masih melihat bahwa gampang untuk lakukan transaksi di dunia peradilan. Karena untuk bernegosiasi dan bertransaksi dengan panitera ternyata tidaklah sulit," tambahnya.
Artinya, upaya orang mencari keadilan, sesuai dengan kepentingan mereka. Kemudian, lebih dimotivasi oleh bagaimana ia bisa lepas dari jeratan hukum.
Baca: Di Mata Suhairi, Uray Suarni Merupakan Sosok yang Berdedikasi Tinggi
Karena ini lembaga yudisial, pemerintah memang tidak bisa intervensi terlalu jauh. Karena ini cabang kekuasaan dari Yudikatif.
Sehingga otomatis pemerintah selaku eksekutif tidak bisa campuri terlalu jauh. Tapi di sinilah tantangannya bagi lembaga peradilan sendiri bersihkan rumahnya dari budaya korup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mobil-hrv_20170821_234638.jpg)