PLN Subsidi bagi Pensiunan Janda
Pengajuan permohonan melalui kantor kelurahan atau desa, dimana pelanggan bermukim.....
Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mohon penjelasan dari PLN. Apakah bisa mengajukan subsidi ulang pembayaran listrik bagi pensiunan janda. Sebab, gaji pensiunan tidak mencukupi untuk pembayaran setelah subsidi dicabut. Terimakasih
08999598xxx
Permohonan Subsidi Melalui Kelurahan
Pelanggan yang terhormat, sesuai dengan prosedur Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jika ada pelanggan PLN yang merasa berhak mendapatkan subsidi, silahkan mengajukan permohonan.
Pengajuan permohonan melalui kantor kelurahan atau desa, dimana pelanggan bermukim.
Kemudian pihak kelurahan atau desa akan meneruskan permohonannya ke kecamatan untuk diproses lanjut ke TNP2K. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.
M Din Iskandar
Assisten Menager PLN Area Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pln_20161015_115550.jpg)