PLN Subsidi bagi Pensiunan Janda

Pengajuan permohonan melalui kantor kelurahan atau desa, dimana pelanggan bermukim.....

Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
JOGJATRIBUNNEW.COM
PLN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mohon penjelasan dari PLN. Apakah bisa mengajukan subsidi ulang pembayaran listrik bagi pensiunan janda. Sebab, gaji pensiunan tidak mencukupi untuk pembayaran setelah subsidi dicabut. Terimakasih

08999598xxx

Permohonan Subsidi Melalui Kelurahan

Pelanggan yang terhormat, sesuai dengan prosedur Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jika ada pelanggan PLN yang merasa berhak mendapatkan subsidi, silahkan mengajukan permohonan.

Pengajuan permohonan melalui kantor kelurahan atau desa, dimana pelanggan bermukim.

Kemudian pihak kelurahan atau desa akan meneruskan permohonannya ke kecamatan untuk diproses lanjut ke TNP2K. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih.

M Din Iskandar
Assisten Menager PLN Area Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved