Dari 2.235 Responden, 41 Persen Permintaan Uang Dalam Pemberian Pelayanan Ada Dilembaga Ini
15 persen berhubungan dengan pihak administrasi dan guru, 41 persen polisi. 29 mendaftar kerja menjadi PNS
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Divisi Political Corruption (ICW), Almas Sjafrina mengungkapkan, berdasarkan pengalaman responden, permintaan uang tidak resmi paling umum dilakukan di kepolisian dan aplikasi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diungkapkan di Hotel Santika, Jalan Diponegoro Pontianak, Selasa (15/8/2017).
Survei 2017 pada 2.235 responden mengungkap, 25 persen pernah diminta memberikan hadiah/uang untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan di luar biaya resmi pada layanan dokumen administrasi. 6 persen pelayanan perawatan kesehatan.
Baca: ICW Sebut Tahun 2017 Korupsi di Indonesia Meningkat
15 persen berhubungan dengan pihak administrasi dan guru, 41 persen polisi. 29 mendaftar kerja menjadi PNS. 23 persen universitas umum dan 32 persen pengadilan.
"Jumlah suap atau pemerasan rata-rata Rp 112 ribu," ungkapnya.
Total korupsi kecil di Indonesia tahun lalu paling sedikit Rp 1,2 triliun.