Banyak Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Pailit
Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8/2017).Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.
“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).
Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8/2017) .
Baca: Belum Menikah Hingga Ajal Menjemput, Ternyata dr Ryan Thamrin Pernah Patah Hati
Baca: Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati.
Dalam putusannya, hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.
Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan.
Hakim juga menyatakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan.
Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.
Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.
Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya.
Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.
“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.