Citizen Reporter
Kurniati Cabut Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemkab Sambas
Dan surat keberatan diajukan Pemohon pada tanggal 7 maret 2017 dan diterima oleh Pemkab Sambas pada tanggal 8 Maret 2017.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Humas Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, Abdul Muhid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kurniati (Pemohon) mencabut Permohonan Penyelesaian sengketa informasi publik nomor perkara 007/REG-PSI/05/2017 melawan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas (Termohon).
Sidang pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2017 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Prov. Kalbar (Graha Korpri) Jln. Veteran, Pontianak.
Pencabutan tersebut dikarenakan adanya perubahan nomenklatur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemerintah Kabupaten Sambas sebelum diajukannya surat permohonan Informasi oleh Pemohon kepada Termohon sehingga berakibat pada sudah tidak relevannya permohonan informasi yang dimohonkan pemohon pada SKPD tersebut.
Diketahui bahwa surat permohonan informasi diajukan pemohon adalah pada tanggal 16 februari 2017 dan diterima oleh Pemkab Sambas pada tanggal 20 Februari 2017. Dan surat keberatan diajukan Pemohon pada tanggal 7 maret 2017 dan diterima oleh Pemkab Sambas pada tanggal 8 Maret 2017.
Berdasarkan surat balasaan Pemkab Sambas Nomor 525/486/Bun-C yang ditujukan kepada Komisi Informasi Kalbar pada tanggal 20 Juni 2017 yang isinya menyatakan bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas bukan merupakan perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim Komisi Informasi meminta Pemohon untuk mencabut Permohonan penyelesaian sengketa informasi melawan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi selaku Permohon.