Citizen Reporter
297 Dusun di Sanggau Belum Nikmati Listrik
Ontot menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sanggau sekarang tidak bisa lagi menganggarkan pembangunan pembangkit listrik dari energiterbarukan melalui....
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Citizen Reporter
Humas Setda Sanggau, Jimi N
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Rasio elektrifikasi di Kabupaten sudah mencapai 66 persen, dari 865 dusun di Kabupaten Sanggau, 568 di antaranya sudah menikmati listrik dari PLN dan energi listrik baru terbarukan seperti tenaga surya serta tenaga air.
“Lebih kurang 34 persen atau sekitar 297 Dusun lagi yang belum mendapatkan listrik. Sedang kita upayakan apakah nanti menggunakan PLN atau tenaga surya atau micro hydro,” kata Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot usai meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Dusun Suruh Engkadok, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Senin (5/6/2017).
Ontot menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sanggau sekarang tidak bisa lagi menganggarkan pembangunan pembangkit listrik dari energiterbarukan melalui APBD.
Karena kewenangan pembangunan projek kelistrikan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalbar sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca: Pol PP Turunkan Spanduk Bertuliskan Tangkap dan Hukum Cornelis
“Dulu pengadaan pembangkit listrik bisa kita back up melalui APBD, pengadaan tiang listrik PLN bisa disubsidi dari Pemkab, sekarang kewenangannya sudah di cabut. Kewenangan pemkab sekarang sebatas mengajukan saja, tapi tetap kita dorong lah supaya cepat,” tegasnya.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Suruh Engkadok, Desa Pala Pasang berkapasitas lima kilo watt per hour (KWP).
PLTS ini mampu menerangi sekitar 60 rumah penduduk.
“Namun,infrastruktur kelistrikan pertama yang menggunakan tenaga surya ini hanya dapat digunakan untuk penerangan saja. Jaga dan rawatlah dengan baik peralatan yang sudah ada,” pungkasnya.