Ramadan 1438 H

Posting Lagi Ibadah di Sosmed, Apa Hukumnya Dalam Islam?

Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan kegiatan ibadah adalah lebih utama dibanding menampakkannya karena dengan begini seseorang akan terhindar...

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK FILE/RABATA.ORG

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pimpinan Ponpes Madrasatul Quran Sungai Rengas M. Junaidi Ali, S.HI, M. SI menilai secara umum tidak masalah update kegiatan ibadah di wall sosmed atau di tempat umum.

Sebagaimana Allah ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 271: “jika kamu Menampakkan sedekah(mu)[172], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[173] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka Menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Ayat ini menunjukkan bahwa menyembunyikan kegiatan ibadah adalah lebih utama dibanding menampakkannya karena dengan begini seseorang akan terhindar dari riya dan tidak ada faedah yang dapat diambil orang lain dari update itu kecuali bila ada maslahat besar ketika menampakkannya seperti orang-orang yang akan mengikutinya (bila amalan baik ditampakkan), maka ini lebih utama dari sisi ini.

Atau bertujuan untuk menampakkan rasa syukur kepada Allah ta'ala yang telah menggerakkan hatinya untuk melaksanakan ibadah tersebut dan memberinya kekuatan untuk melaksanakannya.

Baca: Usai Salat Jumat, Jemaah Masjid Oesman Al Khair Kayong Utara Gelar Salat Ghaib

"Jadi niat penulislah yang menentukan maksud dari penulisan update tersebut. Akan tetapi hukum asalnya menyembunyikan itu lebih utama berdasarkan ayat tersebut," ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved