Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Jika hutang pajak itu tak dibayar oleh Ronaldo, maka pemain bernomor punggung 7 tersebut dipastikan akan dituntut oleh Getsha.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemain bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo terncam hukuman enam tahun penjara.
Hal ini dikarenakan persoalan pajak yang membelit kapten Timnas Portugal tersebut.
Dikutip dari Super Skor, Kementerian Keuangan Spanyol, Gestha, mengklaim Badan Pengawas Pajak telah menyatakan bahwa Cristiano Ronaldo gagal membayar jutaan pajak dari tahun 2011 sampai 2013.
Badan Pengawas Pajak mengeluarkan laporan tersebut pada Kamis (25/5/2017).
Baca: PSSI Pontianak Siapkan Tim U-15 dan U-17 Pontianak untuk Kompetisi Tingkat Provinsi
Jumlah hutang Ronaldo diperkirakan mencapai 8 sampai 15 juta euro sejak dari tahun 2011 sampai 2013.
Jika hutang pajak itu tak dibayar oleh Ronaldo, maka pemain bernomor punggung 7 tersebut dipastikan akan dituntut oleh Getsha.
Tuntutan dari Getsha tersebut bisa menghukum Ronaldo dua hingga enam tahun penjara.
Baca: Lionel Messi Pamer Jersey Koleksinya, Kok Tak Ada Kaos Ronaldo?
Dikutip SuperBall.id dari Marca, Jumat (26/5/2017), dari berbagai pertimbangan, Ronaldo mungkin akan menerima vonis lim atahun penjara.
Hal ini dikarenakan negara telah merugi sebesar 600 ribu euro dari penipuan pajak Ronaldo.
Namun jika Ronaldo mau mengakui kejahatannya dan membayar segala kerugian, maka hukuman itu bisa dikurangi selama 15 bulan.
Gestha juga akan menyelidiki penasehat pajak Ronaldo.
Penyelidikan itu untuk memastikan seluruh modus tindak pidana.
Pemain sepak bola terganjal masalah pajak