Kasus Ahok

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh pak Basuki Tjahja Purnama untuk banding

Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS.COM
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Mendengar putusan itu,  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati langkah Ahok yang telah mengajukan banding.

"Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh pak Basuki Tjahja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).

Baca: Fahri Hamzah Minta Ahok Calm Down Jangan Terlalu Agresif

Mantan Gubernur DKI itu pun meminta kepada semua pihak juga untuk menghormati keputusan majelis hakim.

Sehingga proses hukum bisa berjalan sebagai seharusnya. "Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang dibacakan majelis hakim," ungkap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mempercayai sistem hukum di Indonesia.

Karena pada akhirnya menurut Jokowi, hukum tidak berpihak pada keadilan.

"Paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ungkap Jokowi.

Baca: ICJR Menyesalkan Perintah Penahanan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebelumnya diberitakan Ahok telah divonis dua tahun penjara.

Jabatannya sebagai Gubernur DKI pun dicopot dan digantikan oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Kubu Ahok pun keberatan dan mengajukan banding atas putusan vonis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved