Pemkab Sambas Siap Mengawal Langkah Kebijakan HET
Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan menetapkan HET untuk tiga komoditas yakni minyak goreng, gula dan daging beku.
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kebijakan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Perdagangan dalam menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) disambut baik Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili.
Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan menetapkan HET untuk tiga komoditas yakni minyak goreng, gula dan daging beku.
Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.
Menindak lanjuti hal ini, Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili akan segera melakukan koordinasi yang dirasa perlu.
Baca: 1.345 Siswa Lulus SNMPTN Untan, Pengumuman Kelulusan Bisa Dilihat Website ini
"Kita menanggapi positif kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat termasuk menetapkan HET ketiga bahan pokok tersebut, langkah kita yakni segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait,"ungkapnya, Rabu (26/4/2017).
Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kg.
Hal tersebut diresmikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan belasan distributor gula, minyak goreng, dan daging serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita beberapa waktu lalu.
Bupati Sambas, mengatakan, pemerintah daerah bertekad turut mengawal kebijakan ini dalam penerapannya di Kabupaten Sambas.
"Koordinasi yang kita lakukan kelak dengan tujuan mengawal tindak lanjut kebijakan tersebut dalam hal prlaksanaannya di daerah, hal ini menjadi penting mengingat mekanisme pasar yang berbeda pada tiap daerah,"pungkasnya.