Menyoal Hak Angket ke KPK
Langkah politik itu akan mendegradasi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPR RI kembali ngotot mengusulkan penggunaan Hak Angket terhadap penyidikan kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan Hak Angket ini kian keras disuarakan, menyusul buntunya rapat kerja DPR RI dengan KPK Kamis (20/4/2017) dinihari silam.
Hak Angket digunakan guna memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam kasus skandal mega proyek KTP el senilai Rp 6 triliun. Dalam rekaman pemeriksaan penyidik KPK, Miryam menyebut ada 6 anggota Komisi III DPR yang mengintimidasi Miryam.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa eks Dirjen Dukcapil Irman, dan Pimpro proyek KTP El, Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangannya di BAP.
Ia mengaku, ditekan oleh penyidik KPK. Karena dinilai telah memberi keterangan palsu di persidangan, Miryam kini ditetapkan sebagai tersangka.
Keterangan Miryam di persidangan yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK dibantah oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengungkapkan, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta menerima dan membagikan uang e-KTP.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan Novel, Komisi III meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Namun, KPK menolak keinginan DPR untuk membuka BAP dan memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Alasannya, karena sudah berkaitan dengan proses penyidikan.
Pertanyaannya, mengapa kalangan DPR sangat ingin bersikeras membuka isi rekaman pemeriksaan terhadap Miryam? Dugaan paling sederhana, anggota parlemen di Senayan ingin membungkam pengungkapan skandal mega korupsi proyek KTP elektronik, yang diduga kuat melibatkan orang-orang penting di pemerintahan dan DPR RI.
Dalam persidangan yang sedang berjalan, terbeber secara terang benderang bagaimana persekongkolan 'menggarong' duit negara itu terjadi. Dari Rp 6 triliun dana APBD yang disedot, hanya 51 persen dana yang dipakai operasional proyek e-KTP. Sisanya untuk 'bancakan' sejumlah pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha swasta yang terlibat lelang proyek.
Hak Angket memang menjadi hak DPR. Dalam Pasal 79 UU MD3 (MPR, DPD, DPR, dan DPRD) dijelaskan: hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, penggunaan hak ini oleh politisi Senayan salah alamat dan aneh. Karena hak ini bukan untuk mempertanyakan penyidikan penegak hukum. Berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi merupakan suatu dokumen bersifat rahasia yang hanya bisa dibuka di persidangan.
Sikap KPK menolak keinginan DPR untuk membuka BAP dan memutar video rekaman pemeriksaan Miryam sudah tepat. Penggunaan Hak Angket sama saja mengintervensi penegakan hukum formal yang dilakukan KPK. Mengintervensi KPK, artinya sama saja DPR mengintervensi hukum. Langkah politik itu akan mendegradasi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
Kita menolak menolak penggunaan cara-cara politik brutal, yang kita yakini memiliki kepentingan nuansa politik sangat kental. Hak Angket yang digulirkan DPR merupakan permainan politik untuk mengaburkan dugaan sejumlah anggota DPRyang disebut di dalam dakwaan menerima uang proyek pembuatan e-KTP. Sebaiknya DPR mengurungkan niat menggunakan hak angket terhadap KPK dan seharusnya mendukung pemberantasan korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/miryam-s-haryani_20170407_083234.jpg)