Kasus Korupsi Dana Bansos

BREAKING NEWS: Hakim Sebut Zulfadli Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Adanya penyidikan, baru dikembalikan sehingga tidak menghapuskan tindak pidana itu sendiri

Penulis: Zulkifli | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulfadli

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kusno, Hakim Ketua PN Pontianak dalam sidang kasus korupsi Bansos Provinsi Kalbar 2006,-2008, mengatakan terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua DPRD dan menerima Rp 1,2 miliar, dari total kerugian negara hasil audit BPK dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan terdakwa tetap divonis meski telah mengembalikan uang kerugian tersebut, namun dilakukan pada saat proses penyidikan. Termasuk kerugian Hasil Audit BPK terkait Bansos Fakultas Kedokteran senilai Rp 5 M telah dikembalikan.

"Adanya penyidikan, baru dikembalikan sehingga tidak menghapuskan tindak pidana itu sendiri ," terang Kusno.

Terkait kemungkinan banding, yang akan di lakukan , pihaknya terbuka dan mempersilahkan hal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi tindak pidana korupsi itu tidak hapus, dengan seseorang mengembalikan kerugian . Itu hanya unsur yang meringankan ,"pungkasnya.

Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun silam ini telah merugikan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni bansos KONI sebesar Rp15,242 miliar, dan bansos Fakultas Kedokteran Rp 5 miliar sehingga total jumlah Rp 20 miliar. Saat di tangani Polda Kalbar menetapkan sejumlah tersangka dan bahkan kini telah meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved