Andi Lala Si Tersangka Pembantai Satu Keluarga Ternyata Pernah Masuk Penjara, Ini Kasusnya

Tidak hanya itu, beredar informasi usai keluar dari penjara, Andi Lala tidak lagi pegang langsung bisnis gadai sepeda motor dan mobil.

Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribun Medan / HO
Andi, satu pembunuh satu keluarga yang ditangkap tim gabungan di Asahan. Saat ini, Andi dalam perjalanan ke Polda Sumut, Rabu (12/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUNPONTIANAK.Co.ID, MEDAN - J Tamba, warga Lubukpakam, menceritakan Andi Lala pernah masuk penjara terkait kasus penadah sepeda motor dan mobil. Andi Lala dikenal luas sebagai mafia mobil dan sepeda motor di kawasan Deliserdang, Sumatera Utara.

"Bro, Andi Lala ini memang mafia, sudah dikenal luas sebagai agen gadai mobil dan sepeda motor. Hampir semua kolektor leasing kenal Andi Lala," ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Rabu (12/4/2017).

Andi, satu pembunuh satu keluarga yang ditangkap tim gabungan di Asahan. Saat ini, Andi dalam perjalanan ke Polda Sumut, Rabu (12/4/2017)
Andi, satu pembunuh satu keluarga yang ditangkap tim gabungan di Asahan. Saat ini, Andi dalam perjalanan ke Polda Sumut, Rabu (12/4/2017) (Tribun Medan / HO)

Selain itu, katanya, sebagai agen gadai sepeda motor dan mobil, terbesar di Deliserdang, Andi Lala banyak dibekap aparat penegak hukum.

Artinya banyak temannya tentara dan polisi.

Tidak hanya itu, beredar informasi usai keluar dari penjara, Andi Lala tidak lagi pegang langsung bisnis gadai sepeda motor dan mobil.

Andi Lala memberikan kepercayaan kepada anak buahnya.

Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/andi-lala' title='Andi Lala'>Andi Lala</a> (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/pembunuhan' title='pembunuhan'>pembunuhan</a> Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Tapi kalau informasi terkini, Andi Lala juga pemain narkoba. Ia dikenal juga sebagai pengedar sabu-sabu. Kalau bro tanya di dekat rumahnya pasti yang baik-baik diceritakan karena di sana keluarga semua. Tapi coba agak jauh sedikit," katanya.

Personel Jatanras Polda Sumut yang menolak identitasnya dipublikasi menyampaikan tidak menduga kembali ditugaskan menuju rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubukpakam, Deliserdang.

" Dua bulan lalu saya ditugaskan ke sana. Mereka memang pemain gadai sepeda motor dan mobil. Penadah mereka, jaringannya luas," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved