434 Kapal Nelayan Pengguna Lamdas Telah Terdata
Lanjutnya, sosialisasi dilakukan agar nelayan mengetahui, pemberlakukan terhadap larangan alat tangkap yang tidak diperbolehkan.
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat, Sarwono, mengatakan, mulai 1 Juli 2017 mendatang, nelayan yang menggunakan alat tangkap dilarang, tidak diperbolehkan lagi melakukan penangkapan ikan.
Sarwono mengatakan bahwa, larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 71 tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri, telah menetapkan jalur-jalur penangkapan, dan jenis alat tangkap yang dibolehkan melakukan penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Baca: Lestarikan Budaya, MABM Sambas Adakan Zikir dan Makan Saprahan
“Menindaklanjuti Permen tersebut, telah dibentuk kelompok kerja (Pokja) di Kalbar sebagai upaya pemerintah mengganti alat tangkap nelayan yang tidak diperbolehkan. Sosialisasi terkait pelarangan alat tangkap yang tidak diperbolehkan tersebut, sudah dilakukan di PPN Pemangkat belum lama ini,” ujar Sarwono, Rabu (5/4/2017)
Lanjutnya, sosialisasi dilakukan agar nelayan mengetahui, pemberlakukan terhadap larangan alat tangkap yang tidak diperbolehkan.
“Kita juga sudah melakukan pendataan terhadap nelayan, khususnya nelayan yang menggunakan alat tangkap dilarang. Jumlah nelayan yang menggunakan alat itu berapa, harus diketahui untuk selanjutnya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.
Karena memang kebijakan dari pemerintah, kata Sarwono, yang bisa mendapatkan bantuan memang nelayan skala kecil.
Dalam artian nelayan dengan ukuran kapal dibawah 10 Gross Ton (GT).
“Kalau di Provinsi Kalbar terdapat kurang lebih 1500 kapal nelayan yang akan dibantu, jumlah tersebut termasuk nelayan di Kabupaten Sambas. Terdata kemarin sebanyak 434 kapal yang menggunakan alat tangkap lamdas,” kata Sarwono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-saat-dilakukan_20170405_152257.jpg)