Polres Sintang Beberkan Modus Para Pelaku Hipnotis Beraksi Tipu Korbannya
Tiga pelaku lain merupakan warga luar Kalimantan Barat. AND berdomisili di Cikarang Pusat, IDH asal Tanjung Priok dan AGL asal Cikarang Selatan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang gelar press release terkait empat orang diduga pelaku penipuan modus hipnotis atau gendam di Aula Rapat Mapolres Sintang, Kamis (30/3/2017) siang. Press Release dilakukan usai serah terima pelaku dari Polres Sekadau ke Polres Sintang.
Sebelumnya, empat pelaku ini tertangkap saat melintasi wilayah hukum Polres Sekadau di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (29/3/2017). Empat pelaku terdiri dari tiga orang perempuan berinisial MRI (29), IDH (42) dan AGL (35). Kemudian satu orang pria berinisial AND (58).
MRI merupakan warga Singkawang. Tiga pelaku lain merupakan warga luar Kalimantan Barat. AND berdomisili di Cikarang Pusat, IDH asal Tanjung Priok dan AGL asal Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK menjelaskan detail kronologis peristiwa penipuan bermodus hipnotis yang dialami korban atau pelapor yakni warga Sintang bernama Lisa pada Rabu (29/3/2017) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca: Polres Sintang Ambil Alih Kasus Hipnotis di Sekadau
Awalnya, Lisa pulang dari berbelanja di Pasar Masuka. Sempat singgah di warung kue, tiba-tiba Lisa didatangi oleh AGL. AGL bercerita tentang obat daun mutiara. Saat AGL berbincang dengan Lisa, datang IDH yang ternyata rekan dari AGL.
“IDH juga bercerita bahwa daun mutiara bisa dijadikan obat. Setelah itu, tanpa sadar korban (Lisa) ini langsung disuruh pulang oleh pelaku. Korban juga diminta mengambil segenggam beras, cincin emas seberat 5 gram, uang senilai 10 Ringgit Malaysia dan uang tunai Rp 1.226.000. Semua barang permintaan itu harus dibungkus satu menggunakan koran,” paparnya.
Usai mengambil barang yang diminta, korban dan pelaku bertemu kembali. Para pelaku membawa korban menuju Apotek Husada Kapuas dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza warna silver berpelat KB 121 XX yang dikemudikan oleh AND ditemani MRI.
Sesampainya di apotek, pelaku menyuruh korban melepas kalung seberat 10 gram dan anting-anting seberat 2 gram yang dikenakan. Lantas kalung dan anting-anting itu dijadikan satu dengan barang-barang yang sudah dibungkus koran sebelumnya.
“Setelah berhasil jalankan aksi, pelaku menyuruh korban untuk pulang. Saat pulang, korban diperintahkan pelaku tidak boleh menoleh ke belakang. Pukul 07.45 WIB, korban sadar dan melapor ke Polsek Kota Sintang,” katanya.
Usai mendapat informasi, Polsek Kota Sintang bersama Anggota Polres Sintang lakukan penyelidikan. Beberapa saksi melihat mobil yang dikendarai para pelaku berjalan dari Sintang menuju arah Pontianak. Lantaran tidak ingin pelaku kabur terlalu jauh, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Sungai Tebelian dan Kasatreskrim Polres Sekadau.
“Kami bersama anggota Polsek Kota Sintang menghubungi Polsek Tebelian dan Polres Sekadau. Polres Sekadau langsung lakukan razia atau penghadangan mobil itu. Sekitar jam 10.00 WIB, kami dapat info dari Polres Sekadau bahwa para pelaku sudah diamankan,” terangnya.
Kasat menambahkan selain para pelaku, diamankan Barang Bukti (BB) diantaranya mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX, satu kalung emas seberat 10 gram, anting-anting seberat 2 gram, cincin emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 1.226.000 dan uang senilai 10 Ringgit Malaysia. Polisi juga amankan empat buah tas milik para pelaku yang berisi barang-barang berharga lainnya.
“Mobil itu menurut para pelaku adalah sewa. Nanti akan kita kroscek menyewanya dimana. Mungkin pemilik mobil akan kita jadikan sebagai saksi. Kita akan lakukan pengembangan, takutnya ada TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain. Kalau para pelaku ini mengaku baru sekali melakukan penipuan,” ucapnya.
Polres Sintang juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar dan Polres lainnya guna ketahui kemungkinan adanya penipuan bermodus sama.
“Kalau ada yang dengar silahkan laporkan ke kita dan akan kita telusuri. Ini tidak akan berhenti di sini dan akan kita lanjutkan. Para pelaku dijerat Pasal 378, Pasal Penipuan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” tegasnya.