Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka, Ini Kasusnya

Niki mah orang yang taat hukum, tenang aja. Kalau dipanggil, datang. Tinggal dibawa lagi bukti-buktinya

Editor: Jamadin
tribunnews.com
Nikita Mirzani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto sendiri telah menyatakan Nikita Mirzani kini telah berstatus tersangka, dalam dugaan kasus pemukulan pada Lucky Eka Putra, asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez. Hal tersebut disampaikan Hermanto dalam jumpa pers, Kamis (30/3/2017) siang.

Dijelaskan AKBP Budi Hermanto, status Nikita Mirzani dan seorang terlapor lain bernama Dave sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.

Lucky Eka Putra, Sabtu, 29 Oktober 2016) silam melaporkan Nikita Mirzani dan seorang laki-laki bernama Dave dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap dirinya di sebuah kelab malam.

Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dan Rabu 8, Februari 2017 Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konfrontasi terhadap lima saksi yang berada di tempat kejadian kasus dugaan pemukulan itu.

Lima saksi tersebut adalah Lucky Eka Putra selaku saksi pelapor, aktris Nikita Mirzani dan Dave selaku saksi terlapor, Hendra selaku pelayan kelab malam Dragon Fly, dan Reva yang juga berada di tempat kejadian.

Terkait dengan itu, Nikita Mirzani mengaku siap memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Lucky Eka Putra, asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez.

"Kalaupun ada (panggilan), pasti langsung datang. Niki mah orang yang taat hukum, tenang aja. Kalau dipanggil, datang. Tinggal dibawa lagi bukti-buktinya. Kalau yang kemarin kurang cukup, nanti dikasih lagi tambahan buktinya," tutur Nikita Mirzani ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2017) malam.

Kendati demikian, Nikita Mirzani menegaskan hingga kini dirinya belum menerima panggilan terkait hal tersebut.

"Niki sampai detik ini belum terima panggilan apa pun," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved