Polisi Amankan Dua Tersangka Saat Transaksi Narkoba
Tersangka datang menggunkan motor menuju ke sebuah warung diketahui berinisial AS
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Satuan Resnarkoba Polres Sekadau berhasil menggagalkan upaya transaksi narkoba pada Sabtu (25/3/2017) dini hari. Sebelumnya polisi telah mendpaat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transkasi narkoba di Jl. Merdeka Selatan (Jalan Rawak).
Kasat Narkoba Polres Sekadau AKP Syahril menuturkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan pengintaian di beberapa titik lokasi di wilayah tersebut.
“Dan benar saja sekitar pukul 01:15 WIB tiba-tiba ada seseorang datang ke lokasi, tepatnya di sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor, yang dicurigai adalah pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba,” ujarnya, Minggu (26/3).
Tersangka datang menggunkan motor menuju ke sebuah warung diketahui berinisial AS. Dan di warung tersebut sudah ada dua orang yang menungu yang berinisial SA dan W. Keduanya dicurigai menunggu AS untuk melakukan transaksi narkoba.
Mengetahui hal tersebut, polisi yang telah mengintai para terduga ini mencoba mendekati ke lokasi pertemuan mereka. “Saat itu, petugas yang mendekati ketiganya langsung melakukan penggeledahan. Satu diantara merekayakni W, berhasil melarikan diri saat petugas sedang melakukan penggeledahan,” kata Syahril.
Dari hasil penggeledahan terhadap AS dan SA, petugas berhasil mendapati 1 kantong plastik klip berukuran keil yang berisikan serbuk kristal bening, yang diduga narkoba jenis sabu, dan satu buah plastik klip berukuruan kecil yang diduga bekas sisa sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket di duga sabu-sabu, yang dubungks dalam plastik kecil dengan berat kurang lebig 0.35 gram. Dan satu buat plastik kecil yang sudah kosong, yang diduga bekas sabu,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 200 Ribu, tiga korek api gas, dan satu buah telepon seluler. Selanjutnya, petugas menggiring keduanya ke Mapolres Sekadau guna pemeriksaan lebih lanjut.