Warga Kayong Utara Dambakan Pelayanan SIM
Menurutnya mesin untuk pembuatan SIM sudah diusulkan ke Polda Kalimantan Barat, dan dilanjutkan ke Mabes Polri.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Banyak masyarakat yang mendambakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilayani di Kabupaten Kayong Utara, mengingat saat ini masyarakat yang perpanjang SIM, ataupun membuat SIM baru harus mengurus ke Kabupaten Ketapang, yang berjarak kurang lebih 80 Kilo meter lebih.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan, menurutnya mesin untuk pembuatan SIM sudah diusulkan ke Polda Kalimantan Barat, dan dilanjutkan ke Mabes Polri.
Adapun informasi terakhir usulan ini masih dalam proses, diharapkannya dapat segera terealisasi.
“Alhamdulillah untuk SIM, kemarin terakhir saya koordinasi dengan Direktur lalulintas Polda Kalimantan Barat, untuk alat sudah di usulkan ke Jakarta, ke Mabes Polri dalam hal ini, namun demikian masih dalam proses,” jelas Kapolres, Selasa (21/3/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolres-kayong-utara-akbp-arief-kurniawan_20170201_224921.jpg)