Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang Susun 21 RDTR

Hingga kini, baru Tugu BI yang dibangun melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia,

Tayang:
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana dialog interaktif RRI di Balai Pegodai, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Kamis (9/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Mulyadi mengatakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036 harus dibuat turunannya berbentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ada 21 RDTR harus diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun usai penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.

 “Saat ini, RDTR yang sedang disusun ada dua yakni Kota Sintang dan Sungai Ukoi,” ungkapnya, Kamis (9/3/2017).

 Untuk RDTR Kota Sintang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus disiapkan dengan prosentase 20 persen oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan 10 persen oleh masyarakat. Berdasarkan data hingga kini, Pemkab Sintang telah bangun RTH skitar 28 persen di Kota Sintang. Jika, masyarakat telah siapkan RTH sebesar 10 persen, maka RTH di Kota Sintang keseluruhan mencapai 38 persen.

“Hingga kini, baru Tugu BI yang dibangun melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia,” terangnya.

Mulyadi menambahkan pemanfaatan ruang di Kota Sintang masih perlu dibenahi lantaran ada masyarakat yang manfaatkan tidak sesuai peruntukkannya.

“Di pertigaan Sungai Kapuas dan Melawi merupakan sabuk hijau. 15 meter dari bibir sungai adalah ruang

terbuka hijau dan sudah mulai dibangun taman-taman,” tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved