Soal Gugatan Cerai, Ini Kata Istri Ustad Al Habsyi
Ketika ditanya apakah Ustad Al Habsyi ingin melakukan poligami, Putri menjawab secara diplomatis.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Gugatan cerai yang dilayangkan Putri Aisyah Aminah kepada suaminya, ustad Al Habsyi makin menguak tabir.
Dilansir dari Grid.id, ada indikasi pihak ketiga yang melatari gugatan cerai Putri yang membuat situasi complicated atau rumit.
Sehingga, meski sudah ada mediasi untuk berdamai dan Ustad Al Habsyi menginginkan tetap bersama, namun belum ada titik temu.
Ketika ditanya apakah Ustad Al Habsyi ingin melakukan poligami, Putri menjawab secara diplomatis.
"Poligami itu boleh, tapi ada aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat," ungkap Putri, istri Ustad Al Habsyi tersebut.
Ketika Ditanya lebih lanjut apa masalah yang sebenarnya terjadi pada rumah tangga mereka, Putri menahan jawabannya.
"Masalahnya dari Agustus, saya baru mengetahui bahwa.... Itu bulan Agustus" ucap Putri berhati-hati kepada media usai mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Putri mengatakan bahwa dirinya dan Ustad Al Habsyi sudah pisah rumah sejak bulan September 2016.
Ingin mempertahankan kebersamaan
Ustad Al Habsyi sendiri mengungkapkan keinginannya untuk bisa kembali bersama sang istri.
-
Digugat Cerai Istri Pertama, Begini Fakta Perkawinan Opick dengan Istri Keduanya
-
Kalina Ocktaranny ke Pengadilan Agama Bareng Pengacara, Cerai kah?
-
5 Seleb Cantik yang Jadi Janda di Usia Muda, Nomor 4 Usianya Masih Belasan
-
Bukan Selingkuh, Ternyata Ini Alasan di Ujung Tanduknya Rumah Tangga Abdee Slank
-
Dampak Buruk Perceraian Orangtua Pengaruhi Psikologi Anak dan Keluarga