Citizen Reporter

Imtek Dorong Pemkab Sambas Bentuk KPAID

Hal itu berkaca dari kasus yang pernah mengegerkan yaitu pemerkosaan gadis di bawah umur dan kasus kekerasan terhadap anak.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua Umum Imtek Imbran 

Citizen Reporter
Imbran
Ketua Umum Imtek

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di tingkat kabupaten. Satu diantaranya Kabupaten Sambas.

Hal itu berkaca dari kasus yang pernah mengegerkan yaitu pemerkosaan gadis di bawah umur dan kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut Ketua Umum Imtek Imbran, pembentukan KPAID ini bisa membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

“Saya memandang memang sangat perlu untuk membentuk KPAID di Kabupaten Sambas. Tapi, itu terlepas dari kepala daerah masing-masing, karena pembentukan KPAID ini merupakan kewenangan kepala daerah,” tuturnya, Minggu (12/2/2017).

Baca: Finalis Dangdut Academi 2 Irwan Sumenep Kunjungi Kalbar

Ia mengatakan, dengan adanya KPAI di setiap daerah khususnya Sambas bisa menjadi langkah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Apalagi, saat ini di beberapa daerah termasuk Sambasi tingkat rawan terhadap kasus kekerasan kepada anak cukup tinggi.

“Usulan ini bukan hanya semata dari diri pribadi Melainkan hal inipun sudah diamanatkan dan ada payung hukumnya.
Namun, dirinya juga menyadari tak bisa melakukan intervensi terhadap usulan tersebut. Pasalnya, yang mengetahui masalah anggaran untuk pembentukan ini ya pemerintah daerah," katanya.

Seperti diketahui, KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti hierarkis-struktural, melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif dan fungsional.

Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah, di mana pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah.

"saya mengapresiasi daerah-daerah yang sudah memiliki Perda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur secara rinci bentuk-bentuk pelayanan perlindungan anak mulai dari pelayanan primer, sekunder hingga tersier, institusi-institusi penyelenggaranya, serta pengawas independen yang dilakukan KPAID," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved