Pemuda Pontianak Ini Gugat Kapolda Kalbar di Sidang Komisi Informasi
Selain Khairuddin Zacky, empat orang lainnya dari PBHK, akan tergabung dalam tim kuasa hukum dan paralegal dalam kasus ini.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Marlen Sitinjak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lima orang dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) akan mendampingi Abdul Cholis dalam sidang Komisi Informasi melawan Kapolda Kalbar.
"Cholis akan sidang melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, terkait tidak ditanggapinya permohonan informasi atas dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 4 korporasi pada tahun 2015," ungkap satu di antara kuasa hukum, Khairuddin Zacky, Rabu (1/2/2017).
Baca: Sidang Perkara Dugaan Korupsi UPJJ Jerora II-Sungai Ana Masih Berjalan
Pemuda 25 tahun asal Pontianak ini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, karena berdasarkan pasal 18 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SP3 merupakan dokumen terbuka yang dapat diakses publik.
Abdul Cholis
Selain Khairuddin Zacky, empat orang lainnya dari PBHK, akan tergabung dalam tim kuasa hukum dan paralegal dalam kasus ini.
Mereka adalah, Fitriani SH, Esti Kristianti SH, Nurul Wahdah SH serta Arafat SH untuk mendampingi Abdul Cholis selama berjalannya proses persidangan.
Sidang perdana akan digelar, Kamis (2/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, di Aula DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Pendampingan ini dilakukan sebagai wujud transparansi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Khairuddin.