Penangkapan 10 Terduga Makar

Sri Bintang Pamungkas menyatakan mereka sudah sepakat menginginkan adanya perubahan pergantian rezim dan sistem pemerintahan.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
Ambaranie Nadia K.M
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di tengah-tengah pemberitaan persiapan dan pelaksanaan aksi damai 2 Desember (212) di lapangan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya, kabar mengenai penangkapan 10 orang aktivis yang diduga makar menyebar viral di media sosial Jumat pagi. Publik yakin itu bukan berita hoax setelah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (2/12) sekitar pukul 10.00 menggelar jumpa pers.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, kepolisian telah menangkap 10 orang yang diduga hendak makar atau melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah. Mereka ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jakarta dan sekitarnya tanpa perlawanan pada Jumat 2 Desember sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Namun Boy menegaskan, penangkapan ini tidak terkait aksi di kawasan Monas, pada 2 Desember yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Penangkapan 10 orang inipun yang menyedot perhatian publik. Apalagi, orang yang ditangkap punya nama besar, orang penting yang sebagian besar sudah dikenal publik.

Mereka adalah Mayjen Pur Kivlan Zein, mantan Kepala Staf Kostrad, Brigjen Pur Adityawarman Thaha, mantan staf ahli Panglima TNI, Rachmawati Soekarnoputri, adik kandung mantan Presiden Megawati, Sri Bintang Pamungkas, aktivis politik, semuanya ditangkap di kediamannya.

Lalu musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan Firza Huzein, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Rizal Kobar ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir. Orang-orang tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori. Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa atau badan hukum.

Tujuh orang lainnya ditangkap atas dugaan pelanggaran pasal 107, pasal 110, dan pasal 87 KUHP, yang mengatur tentang permufakatan untuk makar. Sedang Jamran dan Rizal Kobar, diduga melanggar pasal 28 UU ITE.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dan sejumlah orang menggelar konferensi pers. Mereka menyatakan berencana mendatangi MPR pada hari Jumat (2/12/2016) siang untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa MPR. Menurut rencana, mereka akan mengajak massa aksi 2 Desember di Monas bergerak menuju ke gedung MPR.

Sri Bintang Pamungkas menyatakan mereka sudah sepakat menginginkan adanya perubahan pergantian rezim dan sistem pemerintahan. Mereka mengatasnamakan 'people power Indonesia'. Mereka mendesak agar MPR mencabut mandat yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Upaya mempengaruhi MPR untuk menggelar sidang istimewa tersebut tentu tidak berdasar. Karena, mengutip pakar hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, sekarang ini memaksa MPR memberhentikan presiden tidak bisa dilakukan.

Karena Undang Undang Dasar sudah diamandemen. Harus lewat impeachment. Artinya proses pendakwaan dulu dari DPR, lalu pendakwaan itu diputus MK baru dibawa ke DPR lagi baru MPR.

Agar penangkapan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan baru, diperlukan transparansi kepolisian dalam menangani tuduhan makar. Kepolisian harus memaparkan kepada publik bukti-bukti yang valid. Jika polisi bisa membuktikan memang ada kegiatan yang mengarah kepada makar, sah-sah saja ditangkap.

Tapi seandainya buktinya seperti yang tersebar di sosial media, misal kata-kata kasar, ajakan untuk berunjukrasa, tentunya bukan seperti itu. Yang disebut makar apabila telah ada upaya yang sistematis dalam rangka menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara yang inkonstitusional.

Namun kita meyakini, di tengah kondisi politik dalam negeri saat ini, polisi tak kan melakukan tindakan gegabah dengan menangkap orang tanpa ada bukti. Ini akan menjadi bencana. Polisi akan dianggap menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak mampu menyampaikan bukti yang obyektif. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved