Berlaku Selamanya, Inilah Isi Maklumat Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura
Dalam maklumat bersama antara Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura tentang penyampaian pendapat di muka umum....
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK, KUBU RAYA - Dalam maklumat bersama antara Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura tentang penyampaian pendapat di muka umum yang di bacakan oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak.
Baca: 1.696 Personil Aparat Keamanan Apel di Halaman Makodam XII Tanjungpura
Dalam maklumat tersebut tertera bahwa demi memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, mencegah timbulnya keresahan masyarakat di wilayah provinsi Kalbar, terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam suasana yang tertib, aman dan damai dalam kerangka Kebhineka Tunggal Ikaan serta mencegah timbulnya konflik horizontal.
Maka Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura mengeluarkan maklumat bersama yang mereka tanda tangani dan stempel berisikan di antaranya sebagai berikut.
Bahwa ketentuan hukum menyampaikan pendapat di muka umum adalah Hak Asasi Manusia yang di Jamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universar Hak-hak asasi manusia yang implementasinya telah diatur dalam UU RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum di laksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga tentang tata cara penyampaian pendapat umum baik yang dilakukan secara unjuk rasa, demonstrasi, rapat umum yang di wajibkan untuk memberitahukan kepada Polri selambat-lambatnya 3 X24 Jam.
Tak hanya itu dalam maklumat bersama itu juga tertera kalau penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU RI No 9 tahun 1998
Dan juga bahwa para peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di larangan melakukan perbuatan melanggaran hukum dan tidak pidana seperti membawa dan menguasai senjata api, bahan peledak, senjata tajam dan senjata pemukul yang akan di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu juga saat penyampaian pendapat di muka umum peserta juga di larang melakukan Makar (aanslag) untuk mengguling pemerintahan yang sah, menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk negara indonesia, menyiarkan yang berisikan pernyataan permusuhan, kebencian dan penghinaan, menghasut dengan lisan dan tulisan.
Dan juga perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransimiskan dan membuat dapat diakses informasi elektroni dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat makan akan di jerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni.
Dan isi maklumat bersama yang terakhir juga mengatakan bahwa terkait proses hukum kasus dugaan penistaaan agama oleh Basuki Cahaya Purnama (Ahok) yang di proses penyidikannya sudah di tangani Polri, masyarakat Kalbar diminta untuk dapat menciptakan situasi kondusif dan untuk tidak turut berangkat ke Jakarta mengikuti demontrasi.
Setelah membacakan maklumat bersama, Pangdam XII Tpr, Kapolda Kalbar serta perwakilan dari Lanud Supadio dan Lantamal XII Pontianak meninjau kendaraan pendukung serta kesiapan personil.
Usai meninjau Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Andika Perkasa menyatakan di lakukan apel gabungan ini karena pihaknya sudah siap mengawal maklumat bersama yang di tandatangan Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Pangdam XII Tanjungpura.
"Sore ini kita menghadirkan 1696 orang pasukan gabungan TNI - Polri, untuk mengawal Maklumat bersama itu."ujarnya.