Sembilan Lahan Sawit Petani Inggis Dieksekusi Sepihak PT BPR dan PT MPE
Untuk itulah, para petani tersebut melapor ke Raja Kabupaten Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau Drs H Gusti Arman.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Prima Lestari dan PT Multi Prima Entakai (MPE) terhadap 9 lahan sawit milik petani Desa Inggis mendapat protes keras dari petani.
Baca: Tagana Sanggau Ingatkan Ancaman Batingsor
Terlebih eksekusi yang dilakukan pada tanggal 8 November 2016 tersebut melibatkan puluhan polisi menggunakan Dalmas serta berkendaraan jenis KLX bersenjata gas air mata.
Baca: Diselimuti Awan Hitam, Langit di Kota Sanggau Gelap
Untuk itulah, para petani tersebut melapor ke Raja Kabupaten Sanggau, Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau H Gusti Arman.
“Dari awal saya tahu persis persoalan ini, dan banyak ketidakadilan disini,” katanya.
Baca: Petinggi Perusahaan Taksi Ternama Berikan Mahar Ini ke Titi Rajo Bintang
Soal pinjaman petani ke BPR, dikatakan Raja, tidak sepenuhnya diberikan ke petani, akan tetapi dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT BPR.
“Pihak ketiganya itu BPR, cara pengeluarannya juga bertahap, tetapi kenapa bunganya itu boleh dikatakan begitu ditandatangi petani hari itu juga sudah dikenakan bunga, inikan memberatkan warga saya,” katanya.
Raja menduga, ada indikasi pengusaan lahan secara sepihak oleh perusahaan.
“Jadi saya minta pemerintah turun tangan, dan masyarakat jangan mau dibodoh-bodohkan seperti ini oleh perusahaan. Saya minta perusahaan jangan semau perutnya menanamkan modal di daerah kami ini dengan cara yang tidak beretika,” ujarnya.