Public Service

Sampai 31 Desember 2016, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Ditiadakan

Keputusan Gubernur ini berlaku sejak 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
zoom-inlihat foto Sampai 31 Desember 2016, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Ditiadakan
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi

Halo Bun, saya baca di media sosial, Biaya BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan biaya Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di hapuskan. Berlangsung sejak hari ini 17 Oktober s/d 24 Desember 2016. Dan untuk yang punya ATM BJB, BCA, BRI, dan BNI, kalau mau bayar pajak, bisa via ATM. Benarkah? Tolong tanyakan ke SAMSAT terdekat. +62 81372271xxx

Jawaban: 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 544/DISPENDA/2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan (tidak ada denda).

Selain itu, bagi yang melakukan balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dibebaskan dari biaya balik nama.

Keputusan Gubernur ini berlaku sejak 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Barat saat ini belum dapat dilakukan via ATM, jadi masih harus datang dan dibayar langsung lewat pelayanan yang ada saat ini seperti di Kantor Bersama SAMSAT, di Gerai SAMSAT yang ada di Bank Kalbar, di Corner Mega Mall Ahmdad Yani, dan di Mobil SAMSAT Keling.
Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber: Suherman, SH.,MH, Kepala UPPD Pontianak Wilayah I Dispenda Prov. Kalbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved