Tak Boleh Ubah Lahan Persawahan Jadi Perkebunan

Terhadap lahan fungsional maka sudah kita hitung produktifitas atau produksi padinya

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Ketapang, Akhmad Humaidi menegaskan tidak boleh persawahan diubah jadi perkebunan sawit. Seperti kasus pesawahan Sentabik Kecamatan Marau yang dialih fungsi jadi perkebunan sawit.

“Tapi dahulu sebetulnya kita tak bisa maksa masyarakat yang memiliki lahan itu. Lantaran hak masyarakat mau menanam apa saja di lahan pribdinya,” katanya kepada awak media di Ketapang melalui telepon, Minggu (22/10/2016).

Hanya karena sudah ada campur tangan Pemerintah dan tujuan awalnya untuk tanam padi. Maka harusnya jangan keluar dari tujuan awal itu.

“Tapi namanya masyarakat ketika menganggap tanam padi lebih sulit. Sedangkan menanam sawit mudah kemudian mereka menanam sawit di lahannya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan dahulu juga pernah ada laporan jika lahan persawahan diubah menjadi lahan perkebunan di Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Sedangkan daerah lain khususnya pedalaman tak pernah ada laporan tapi taunya sudah di tanam sawit.

Ia menjelaskan terhadap lahan persawahan ada lahan potensial dan fungsional. Terhadap lahan potensial itu sudah dihitung pihaknya berapa yang difungsikan. Terhadap lahan fungsional maka sudah kita hitung produktifitas atau produksi padinya.

“Jika lahan persawahan diubah jadi perkebunan diluar tanaman pangan itu bukan peruntukannya lagi. Artinya luas lahan fungsional itu berkurang dan produksi padi juga berkurang karena lahan itu tidak berproduksi,” ungkapnya.

Sehingga pada bidang tanaman pangan jika secara hitungan maka produksi tanaman pangan secara keseluruhan di Ketapang khususnya padi berkurang. “Harusnya kan bertambah terus karena ada cetak-cetak sawah,” tuturnya.

Menurutnya pada hal cetak sawah untuk mengantisipasi alih fungsi yang tak bisa dihindari. Misalnya lahan persawahan untuk perumahan di daerah perkotaan. “Tapi kalau alih fungsinya ke perkebunan sebenarnya tidak boleh,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved