Kasus Kopi Sianida Mirna Libatkan Lulusan Untan Pontianak
"Iptu Helmi adalah alumni Untan, dari Prodi Kimia Fakultas Mipa, yang menangani kasus sianida Mirna," ungkapnya.
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas karena diduga keracunan kopi bersianida, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, ternyata melibatkan alumnus Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
Siapa dia? Identitas lulusan Untan itu diungkap Rektor Untan, Prof DR Thamrin Usman DEA.
"Kasus kopi sianida Mirna ditangani lulusan Untan," kata Prof DR Thamrin Usman saat memberikan sambutan di Pelantikan Ikatan Alumni (IKA) Untan di Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Minggu (25/9/2016).
Lulusan Untan itu menurut Rektor Untan bernama Helmi. "Dia lulusan Mipa Kimia," ucap Prof Thamrin Usman.
Thamrin menyebut, Helmi adalah penyidik Polri yang ikut menangani kasus yang sedang menjadi perbicangan hangat di tengahmasyarakat ini.
Termasuk di televisi nasional, yang kerap menayangkan langsung jalannya persidangan kasus sianida pertama di Indonesia ini.
"Dia polisi. Pangkatnya Inspektur Satu (Iptu). Di sini, baru dua baris," kata Prof Thamrin sambil menggerakkan tangan kanannya ke atas bahu sebelah kiri, menunjukkan kepangkatan Helmi.
Helmi sendiri sejatinya adalah lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA). "Dia lulus tiga atau empat tahun lalu," ujar Rektor.
Prof Thamrin Usman menyebut, lulusan Untan kini sudah banyak yang berkiprah di level lokal maupun nasional. Iptu Helmi menurutnya, adalah satu di antaranya. "Jadi kita harus bangga punya lulusan-lulusan terbaik di bidangnya," tegas Thamrin.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin (27) meninggal dunia setelah meminum es kopi ala Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.
Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul bersama kedua temannya, Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Menurut hasil otopsi pihak kepolisian, ditemukan pendarahan pada lambung Mirna dikarenakan adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung.
Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari hidrogen sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
Saat ini, sidang Jessica Kumala Wongso masih terus berjalan. (*)