Berita Video
[VIDEO] WN Malaysia Divonis Seumur Hidup, Begini Jalannya Persidangan Pengadilan Negeri Sanggau
Terdakwa penyelundupan 11,2 kilo gram sabu yang digagalkan petugas Bea Cukai Entikong yang melibatkan warga negara Malaysia berinisial OBS di vonis ..
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terdakwa penyelundupan 11,2 kilo gram sabu yang digagalkan petugas Bea Cukai Entikong yang melibatkan warga negara Malaysia berinisial OBS divonis seumur hidup.
Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat (23/9/2016) pukul 10.30 Wib.
Sementara terdakwa warga negara Indonesia dengan inisial AH hingga kini proses persidangan sedang berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang dipimpin Hakim Ketua Didit Pambudi SH MH didampingi Hakim Anggota I John M Seda Noa Wea, Anggota II Maulana Abdillah SH dan Panitera, Pramulia.
Berita Terkait