Mengniaya Guru Anaknya, Sang Ayah Terancam Tujuh Tahun Penjara

Selain itu, penyidik Polsek Tamalate juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum korban yang mengalami luka pada bagian wajah.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Ratusan siswa SMKN 2 Makassar aksi solidaritas kepada guru mereka di halaman depan Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Pelaku pemukulan Muhammad Dasrul (54), guru SMKN 2 kota Makassar, Adnan Ahmad (43), terancam tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Orangtua dan Murid Yang Pukul Guru Di Makassar Jadi Tersangka

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Tamalate Kompol Azis Yunus dihadapan ratusan siswa SMKN 2 Makassar yang lakukan aksi solidaritas kepada guru mereka di halaman depan Mapolsek Tamalate, Kamis (11/8/2016).

BACA JUGA: Gara-gara Menegur Tak Kerjakan PR, Seorang Guru Dianiaya Orangtua Siswa Hingga Berlumuran Darah

"Jadi resmi tersangka sudah kami tahan, kita kenakan pasal 170 (Kuhap) tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku dan anaknya," kata Azis lalu disoraki gembira ratusan siswa.

Terkait anak Adnan yang diketahui ikut memukul juga ditahan. Namun untuk proses hukum anak itu, polisi masih akan perlu mempertimbangkan.
Azis menyebutkan, Adanan dan anaknya MA (15) sudah ditahan beberapa jam pasca kejadian di depan ruang kelas SMKN 2 Makassar, Rabu (10/8/2016).

Selain itu, penyidik Polsek Tamalate juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum korban yang mengalami luka pada bagian wajah.

"Perkara kasus ini sudah lengkap, jadi saya minta agar anak-anaki agar tenang karena kasus beberapa saksi dari siswa dan guru telah diperiksa," jelas Azis.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved