Ini Jawaban BPJS Kesehatan Terhadap Keluhan Peserta
erkait pembayaran saat ini kami sudah bekerja sama dengan Bank BUMN seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN dan channel pembayaran lainnya...
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait keluhan peserta yang mengatakan sanksi tak sesuai pelayanan BPJS Kesehatan saat ini, Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Wenny Silvia Marinda mengatakan pihaknya siap menerima pengaduan dan siap melayani peserta.
Adapun penetapan sanksi yang diberikan kepada peserta ataupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan dirinya dan pekerja atau keluarga sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kata Wenny tercantum pada Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 yang ditetapkan oleh Presiden RI.
Tujuan utama dari ditetapkannya aturan tersebut katanya sebenarnya tak lain untuk mengajak seluruh WNI untuk bergabung menjadi peserta JKN sebagai wujud gotong royong masyarakat Indonesia.
"Terkait pembayaran saat ini kami sudah bekerja sama dengan Bank BUMN seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN dan channel pembayaran lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terkait adanya gangguan dalam sistem pembayaran peserta dapat mencoba saat sistem sudah kembali pulih," ujarnya kepada Tribun pada Selasa (2/8/2016).
Wenny mengatakan jika terdapat kendala seperti sudah membayar namun terdapat kendala sistem maka peserta dapat langsung mendatangi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
"Peserta bisa melaporkan pembayaran dengan membawa bukti bayar dan kami akan bantu proses aktivasi," ujarnya.