Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Saat ditagih, Ramadhan menjanjikan akan memulangkan dana tersebut seminggu kemudian dengan imbalan sebesar Rp 600 juta.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.COM
Ramadhan Pohan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menerbangkan politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan ke Medan untuk diperiksa dalam kasus pengaduan penipuan dan penggelapan. Wakil Sekjen PD itu diduga merugikan korban hingga Rp 4,5 miliar.

"Iya memang tadi malam sudah dibawa ke Polda Sumut. Tadi malam sampai (di Polda) pukul 24.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Ginting, Rabu (20/7/2016).

Menurut Rina, kasus penggelapan dan penipuan yang menimpa Ramadhan dilaporkan seseorang berinisial LHH Sianipar.

BACA: Awas, Ada Penipuan Baru Modus Tilang

Korban mengaku ia menyerahkan sejumlah dana kepada Ramadhan yang diduga digunakan politikus itu untuk dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan.

Saat ditagih, Ramadhan menjanjikan akan memulangkan dana tersebut seminggu kemudian dengan imbalan sebesar Rp 600 juta.

Ia juga menyerahkan cek sebagai alat pembayaran kepada korban. Namun, korban tidak bisa mencairkannya karena dana yang tersedia tidak mencukupi.

"Saya belum bisa menjelaskan (apakah penggelapan terkait dana kampanye) karena sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Rina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved