Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Beri Ancaman Pakai Gergaji

Korban ditampar sebanyak dua kali. Lehernya dicekik dan diancam dengan gergaji oleh pelaku

Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Beri Ancaman Pakai Gergaji - tsk-cabul-1_20160512_193812.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menggelar ekspose kasus persetubuhan anak kandung di Mapolresta Pontianak, Kamis (12/5/2016). Tersangka, Km (37) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di rumah iparnya, di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/5/2016).
Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Beri Ancaman Pakai Gergaji - tsk-cabul-2_20160512_193630.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menggelar ekspose kasus persetubuhan anak kandung di Mapolresta Pontianak, Kamis (12/5/2016). Tersangka, Km (37) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di rumah iparnya, di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/5/2016).
Cabuli Anak Kandung, Pria Ini Beri Ancaman Pakai Gergaji - tsk-cabul-3_20160512_193646.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul menggelar ekspose kasus persetubuhan anak kandung di Mapolresta Pontianak, Kamis (12/5/2016). Tersangka, Km (37) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di rumah iparnya, di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/5/2016).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung, Km (37), di rumah iparnya di Desa Kapur, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/5/2016).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari bibi korban atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan Km terhadap anaknya sendiri yang baru berusia 14 tahun.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata Andi Yul, Kamis (12/5/2016).

Persetubuhan paksa sedarah itu terjadi pada Senin (9/5/2016). Berawal dari bersih-bersih rumah kontrakan pelaku, di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah membantu ayahnya membersih rumah, korban bukannya mendapat hadiah, justru mengalami perlakuan tak semestinya oleh ayahnya sendiri.

"Korban bersama pelaku sedang membersihkan rumah kontrakan yang akan ditempati. Usai membersihkan rumah, timbul niat pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kasat.

Tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban. Selain ditampar dan dicekik, korban juga diancam menggunakan gergaji.

"Korban ditampar sebanyak dua kali. Lehernya dicekik dan diancam dengan gergaji oleh pelaku," jelas Andi Yul.

Setelah mengalami hal itu, korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka ke bibinya. Selanjutnya bibi korban melaporkan hal itu ke kepolisian. Sejauh ini, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu terhadap anaknya.

Bagaimana pengakuan Km atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak kandungnya? Baca beritanya pada edisi cetak Tribun Pontianak, Jumat (13/5/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved