Dewan Mempawah Ungkap Gaji Para Cleaning Service RSUD dr Rubini Tak Sesuai UMK

Persoalan puluhan petugas kebersihan (cleaning service) RSUD dr Rubini yang mempertanyakan sistem gaji mereka beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Pertemuan lanjutan puluhan cleaning service RSUD dr Rubini Mempawah bersama DPRD Mempawah, Kamis (6/4). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Persoalan puluhan petugas kebersihan (cleaning service) RSUD dr Rubini yang mempertanyakan sistem gaji mereka beberapa waktu lalu terus berlanjut dengan pemanggilan pihak RSUD dr Rubini dan CV Berkat Belallek sebagai pihak ketiga di DPRD Kabupaten Mempawah, Kamis (6/4/2016).

Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Dr H Rahmad Satria yang memimpin langsung pertemuan mengatakan pihaknya berupaya mempertemukan duduk satu meja permasalahan ketenagakerjaan.

"Ada masalah kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada dan mekanisme yang ada," ujarnya.

Dalam pertemuan dihadiri langsung ketua Komisi III DPRD H Rusli Abdullah, Direktur RSUD dr Hartati Budiarsi, Kepala Dissosnakertrans Burhan, pihak CV Berkat Bellallek, dan puluhan cleaning service RSUD dr Rubini Mempawah.

Dari permasalahan yang sebelumnya dipertanyakan pihak cleaning service terkait kontrak kerja dan penggajian mereka jelas diakui dalam titik permasalahan ada kelalaian dalam pengajuan penyusunan penganggaran untuk cleaning service oleh pihak RSUD dr sehingga tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Ini kan kontrak kerja, harusnya memuat UMK dan jaminan kesehatan," jelasnya.

Terlebih berangkat dari aturan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja dan Undang-Undang BPJS maka harusnya wajib dimiliki dan dipenuhi perusahaan, karena Cleaning Service ini bekerja melalui perusahaan pihak ketiga pemenang tender pada anggaran dari RSUD.

"Maka tahun ini harus dipenuhi. Karena keharusan dan perintah Undang-Undang," jelasnya.

Karena dikatakan untuk perjanjian kerja dan perusahaan jadi tidak berlaku perbup yang mengatur honorer antara pegawai dan SKPD.

"Kalau honor iya, tapi karena bekerja pada perusahaan maka sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 itu," jelasnya.

Rahmad Satria sebelumnya langsung mempertanyakan pagu anggaran untuk cleaning service pada anggaran RSUD Rubini diketahui Rp 260 juta. Kemudian dari maka dimenangkan lelang oleh pihak ketiga yakni 229 juta.

"Dari 229 juta masuk kategori apa saja di antaranya indikator yang harus dilunasi,"jelasnya. Namun dari indikator tersebut juga tidak ditemukan anggaran dalam asuransi kesehatan.

"Tolong diteliti perjanjian kerja apakah benar sesuai dengan outsourcing atau kontrak,"tegasnya pada pertemuan. Terlebih dikatakan didalam perjanjian kerja dilindungi jaminan kesehatan dan UMK.

Kemudian ia mempertanyakan ukuran apa saja sehingga pagu anggaran 260 juta tersebut. Ia pun mempertanyakan acuan planning dari RSUD dari tahun ke tahun masalah Cleaning Service kaitan pagu anggarannya.

Ia pun mengatakan sebetulnya tidak dapat menyalahkan sepenuhnya pihak ketiga yang memenangkan tender karena anggaran sudah ditetapkan.

Direktur RSUD dr Rubini Mempawah, dr Hartati Budiarsi mengatakan alasan penetapan penganggaran untuk cleaning service ini saat ditetapkan pagu anggaran lantaran dikatakan tidak mengacu UMR dan ditetapkan melalui honor pemda yang diatur melalui peraturan bupati.

"Dari pertama belum ada pedoman UMK. Begitu ada kontrak Cleaning Service sehingga mengacu pada honor di pemda,"ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved