Pakai Ijazah Saudara, Oknum Anggota DPRD Diduga Palsukan Identitas

S tersebut memang hanya tamat SD dan diduga saat masuk sebagai petugas jagawana pada tahun 1982 menggunakan STTB saudara kandungnya yang tamatan SMP.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi ijazah palsu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SANGGAU - Dewan penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Sanggau, Drs H Gusti Arman MSi dalam rilisnya menyampaikan, bahwa dirinya mendapat laporan ada oknum anggota DPRD Sanggau inisial S Fraksi Partai Gerindra yang diduga memalsukan identitas.

“Jadi anggota dewan tersebut menggunakan ijazah saudara kadungnya, artinya sudah melakukan pemalsuan identitas, ” katanya, Senin (2/11/2015).

Raja Kabupaten Sanggau itu mengatakan, oknum anggota DPRD Sanggau itu sebenarnya hanya tamatan SD yang tamat pada tahun 1973.

“Pada stambok (catatan identitas siswa) di SD tempat ia bersekolah. Tanggal lahir oknum anggota dewan dengan saudara kandungnya sama, namun pada identitas S sekarang menggunakan tanggal lahir 10 Juni 1961, ” katanya.

Ia menambahkan, S tersebut memang hanya tamat SD dan diduga saat masuk sebagai petugas jagawana pada tahun 1982 menggunakan STTB saudara kandungnya yang notabene tamatan SMP pada tahun 1976.

“Dugaan pergunakan identitas oleh oknum anggota dewan itu menggunakan nama S. Dirinya pun sudah mengakuti didepan penggurus DPC Gerindra. Lantas surat pengunduran diri sudah diteruskan ke DPD dan DPP partai Gerindra. Ia pun sudah membuat surat pengunduran diri sebagai anggota dewan beberapa waktu lalu, ” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved