Tips Aman Investasi Ala Kapolda Kalbar
Tips Keempat: Ketahui Mekanisme Pengelolaan
Mekanisme pengelolaan dana investasi harus melalui bank kustodian dan pengeluarannya harus dengan persetujuan / sepengetahuan investor.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jika tips aman sebelumnya adalah High Provit High Risk dan yang kedua adalah pengecekan legalitas lembaga atau perusahaan investasi serta yang ketiga berupa mengetahui prospektus perusahaan, Brigjen Arief Sulistyanto memaparkan tips yang keempat yakni mengetahui mekanisme pengelolaan dan investasi harus melalui Bank Kustodian.” Mekanisme pengelolaan dana investasi harus melalui bank kustodian dan pengeluarannya harus dengan persetujuan / sepengetahuan investor,”Jelas Arief. (Baca juga: Tips Investasi Aman Ala Kapolda Kalbar)
Menurut sejumlah literatur pengertian Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. (Baca juga: Tips Kedua: Cek Legalitas Perusahaan Investasi)
Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi, serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima deviden, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan, serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya. (Baca juga: Tips Ketiga: Ketahui Prospektus Investasi)
Bank kustodian di Indonesia adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagai kustodian. (bersambung)