Terlibat Illegal Logging, Anggota Polres Melawi Ditahan

Atas perintah Kapolres Melawi, kayu tersebut pun dicari keberadaannya. Tidak membutuhkan waktu lama kayu tersebut berhasil ditemukan

Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
IST
Ilustrasi kayu ilegal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI – Oknum anggota Polres Melawi, Bripka Bn, terpaksa berurusan dengan institusinya sendiri. Dia diduga terlibat kasus illegal logging hingga akhirnya harus mendekam di sel tahanan tempatnya mengabdi.

“Sekarang dia sudah di sel, karena kasus kayu,” kata sumber di Polres Melawi, Jumat (10/7/2015).

Sebelum Bripka Bn ditahan, dia dan dua rekannya Sona dan BB hendak membawa kayu jenis belian yang diangkut menggunakan dua unit truk, dari Kecamatan Sokan ke Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat.

Namun rencana tersebut dibatalkan, karena Bn sudah mendengar bocoran bahwa kayu yang dibawanya akan ditangkap Satreskrim Polres Melawi. Bn kemudian menurunkan kayu yang diangkutnya ke Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan.

“Maksudnya dia mau sembunyikan kayu tersebut ke Desa Mekar Pelita karena dia dengar ada informasi mau ada penangkapan kayu. Mau cari amannya dulu gitu,” kata sumber tersebut.

Atas perintah Kapolres Melawi, kayu tersebut pun dicari keberadaannya. Tidak membutuhkan waktu lama kayu tersebut berhasil ditemukan. Bn kemudian menjalani pemeriksaan karena dia diduga menjadi pemilik kayu tersebut.

“Bahkan sekarang dia (Bn) disel di tahanan umum, ya mungkin masuk pidana umum lah,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Suparjo membenarkan pihaknya telah menangkap kayu belian milik anggota. Namun dia belum mengetahui jika anggota yang dimaksud kini berada di sel tahanan.

“Kalau itu saya malah belum tahu, soalnya saya sekarang sedang berada di Pontianak, saya belum menerima kabar,” kata Suparjo dihubungi Tribunpontianak.co.id melalui selulernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved