BKD: Peserta Tak Bawa KTP Tak Bisa Ikut Tes
Selain itu ketentuan lain dari tes adalah sangat tidak diperkenankan ketika tes menggunakan celana Jens, kaos oblong, serta sandal
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya mengatakan setiap perserta diwajibkan membawa KTP saat registrasi karena sudah dipersyaratkan.
"Setiap peserta walaupun dia sudah punya no tanda peserta tetapi harus juga di kroscek lagi apakah sesuai dengan NIK antara KTP dengan NIK yang tertulis di Kartu peserta. Karena dikhawatirkan ada yang tidak sama," ujarnya Rabu (15/10/2014)
Jika tidak ada membawa KTP, lanjut dia siapapun pesertanya tidak akan bisa mengikuti ujian. Selain itu ketentuan lain dari tes adalah sangat tidak diperkenankan ketika tes menggunakan celana Jens, kaos oblong, serta sandal. Semua peserta harus mengenakan pakaian yang bebas rapi.
"Sesi pertama tes CAT semua berjalan lancar sesuai dengan prediksi yang kita lakukan. Ada juga saya lihat beberapa peserta belum mulai sudah tegang. Namun ada juga yang keluar duluan meski waktu pengerjaan masih tersedia," pungkasnya