Digital Public Service
Warga Mengaku Susah Urus Surat Pindah
Apa tak bisa di kantor desa/lurah atau kantor camat biar lebih dekat.
Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Facebookers memberikan tanggapan terkait pengurusan pindah warga antarkabupaten/kota di kantor disdukcapil. Di antara tanggapannya adalah:
Dewith Excell Shakespeare
Apa tak bisa di kantor desa/lurah atau kantor camat biar lebih dekat. Kalau di kantor disdukcapil kan jauh, ongkos transportasi jauh mahal. Apalagi sekarang harga bahan bakar minyak mahal.
Kresensia Hiank
Iya birokrasi kita rumit. Surat pindah harus dari RT lama, RT baru, kelurahan, kecamatan, dukcapil. Ini saya sudah pindah 6 bulan saja belum selesai ngurusnnya. Kepentok di RT yang baru, dia mau keluarkan surat keterangan penerimaan warga baru susah. Bolak balik ditanyakan belum juga selesai.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (20/6).