Digital Public Service

Warga Mengaku Susah Urus Surat Pindah

Apa tak bisa di kantor desa/lurah atau kantor camat biar lebih dekat.

Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Facebookers memberikan tanggapan terkait pengurusan pindah warga antarkabupaten/kota di kantor disdukcapil. Di antara tanggapannya adalah:

Dewith Excell Shakespeare
Apa tak bisa di kantor desa/lurah atau kantor camat biar lebih dekat. Kalau di kantor disdukcapil kan jauh, ongkos transportasi jauh mahal. Apalagi sekarang harga bahan bakar minyak mahal.

Kresensia Hiank
Iya birokrasi kita rumit. Surat pindah harus dari RT lama, RT baru, kelurahan, kecamatan, dukcapil. Ini saya sudah pindah 6 bulan saja belum selesai ngurusnnya. Kepentok di RT yang baru, dia mau keluarkan surat keterangan penerimaan warga baru susah. Bolak balik ditanyakan belum juga selesai.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (20/6).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved