Digital Public Service
SIM Sebagai Tanda Pengenal
SIM juga berfungsi sebagai pengenal, pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dara Kota Pontianak, Reni Karina, mengatakan keberadaan Surat Izin Pengemudi (SIM) tak hanya sebagai pelengkap berlalulintas bagi pengemudi berkendaraan, tapi juga sebagai tanda pengenal.
"SIM juga berfungsi sebagai pengenal, pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terlebih lagi bagi orang pecinta traveling, SIM sangat penting," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (18/6/2013).
Dan juga, lanjutnya setiap pengemudi yang tidak dilengkapi dengan SIM, dianggap melakukan pelanggaran berlalulintas. Dan juga, diperlukannya SIM, untuk mengetahui kemampuan pengemudi membawa kendaraan bermotor.
"Untuk mendapatkan SIM juga tidak mudah, dan harus mengikuti beberapa rangkaian tes, mulai dari tes tertulis, juga praktek, untuk mengetahui kemampuan pengemudi membawa kendaraan," tandasnya.
Berita selengkapnya di erdisi digital, Rabu (19/6/2013).