PPA: Perselingkuhan Rentan KDRT
Dikatanya, bila di bandingkan pada tahun 2012 lalu, meski tak sampai 10 kasus, tapi lebih tinggi dari tahun ini
Tayang:
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polres Landak menuturkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya di latar belakangi kasus perselingkuhan.
"Tahun 2013 ini kasus KDRT masih tergolong rendah di kabupaten Landak, sekitar tiga Lapotan Polisi (LP) yang masuk ke kita,"ujar Aipda Dahman Saragih, Kanit IV PPA Polres Landak, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (16/6/2013).
Dikatanya, bila di bandingkan pada tahun 2012 lalu, meski tak sampai 10 kasus, tapi lebih tinggi dari tahun ini. Ia juga menjelaskan umumnya terjadi kasus KDRT, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban yang melapor, latar belakang kasus KDRT yakni perselingkuhan dan yang terlapornya yakni para Suami
"Umumnya kasus KDRT yang kita proses, korban melaporkan suami selingkuh lantaran memiliki Wanita Idam Lain, maka terjadilah kasus KDRT, yakni diantaranya adanya tindakan penganiayaan atau pun melantarkan istri,"kata imbuhnya.
Umumnya masyarakat belum mengetahui kalau kasus KDRT itu jika disertai dengan penganiayaan untuk ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara.