TNI Amankan 7 Ton Cabai Kering
Atas penangkapan ini, barang-bukti (BB) selanjutnya diserahkan ke Karantina Entikong.
Tayang:
Penulis: Haryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 403/ Wirasada Pratista mengamankan sebanyak 350 karung cabai kering seberat sekitar tujuh ton, karena tidak dilengkapi dokumen resmi, di Pos Entikong, Jumat (14/6/2013) sekira pukul 16.30 WIB, di Pos Entikong.
Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Kav Eddy Wijaya menerangkan, sebelumnya petugas Pamtas di Pos Entikong memang memeriksa truk SGB dengan nomor polisi (Nopol) KB 8879 DB. Truk ini dikemudikan, Alarius Ben (31), warga Desa Empera Ujung, Kecamatan Balai.
"Cabe kering sebanyak 350 karung atau sekitar tujuh ton ini milik Bapak Yansen. Namun, cabe ini tanpa dilengkapi surat dari Karantina," jelasnya kepada Tribunpontianak.co.id.
Atas penangkapan ini, barang-bukti (BB) selanjutnya diserahkan ke Karantina Entikong. Penyerahan itu sesuai wewenang Karantina untuk proses lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, PASI Teritorial Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista, Kapten Inf Wahyu Yunus membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, memang awalnya kendaraan itu dikemudikan dari arah Entikong menuju Sosok. "Setelah kami periksa di pos tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi," jelsnya.