Pemkab Sintang Susun Standar Administrasi Pemerintahan
Sintang berupaya mewujudkan prinsip-prinsip good governance
Tayang:
Editor:
Arief
Citizen Reporter
Syukur Saleh
Kasubbag Pemberitaan Setda Sintang
PEMERINTAH Kabupaten Sintang berupaya mewujudkan prinsip-prinsip good governance dengan segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dengan menyusun Standar Operasional Administrasi Pemerintahan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Drs H Zulkifli HA M Si saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan SOP AP di Balai Praja pada Selasa, 21 Mei 2013.
Penyusunan SOP ini dalam rangka mendukung dan penerapan reformasi birokrasi yang sedang terus dilaksanakan oleh semua jajaran pemerintahan. Anggapan bahwa tatalaksana dan pelayanan administrasi pemerintahan itu berbelit-belit, lama dan tidak mudah dipahami, harus diselesaikan dengan penyusunan SOP baru yang lebih praktis dan mudah.
Prinsip penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam sistem, proses dan prosedur agar lebih jelas dan mudah dipahami. Selama ini kita selalu berusaha menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan bimtek ini, ke depannya kita bisa bekerja sesuai dengan prosedur yang benar dan teratur sehingga siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab.
Sekda juga mengajak seluruh apparatur di Kabupaten Sintang untuk mendukung dan mewujudkan reformasi birokrasi dengan menyusun standar operasional yang cepat dan mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas sehari-hari