IPW: Usut Aliran Dana Labora
Rp 1.5 triliun di rekening pribadinya selama lima tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Aiptu Labora Sitorus yang diduga memiliki transaksi mencurigakan Rp 1.5 triliun di rekening pribadinya selama lima tahun.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (19/5/2013), menilai Polri yang menangkap Labora karena pergi ke Jakarta tanpa izin atasannya di Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua, tak beretika.
"Tapi penangkapan LS di parkiran Kompolnas usai melakukan pengaduan adalah sebuah sikap dari aparat polri yang tidak memahami etika, semau gue dan lebih mengedepankan arogansi," ungkap Neta.
Ia menyayangkan sikap Polri yang mengedepankan arogansinya menangkap anggotanya sendiri. Bukan tidak mungkin ketika pihak kepolisian menangkap masyarakat akan lebih arogan.
"Inilah kesan yg tertangkap dari penangkapan LS. Tapi penangkapan itu juga bisa dipahami. Sebab, kantor Kompolnas kawasan Polri juga, yakni kawasan PTIK. Jadi Kompolnas tak bisa protes terhadap Polri," terangnya.
Dengan kejadian ini, Polri benar-benar serius menuntaskan kasus LS. Ada tiga hal yang patut dilakukan polri setelah penangkapan LS. Pertama, mengusut asal usul dananya. Kedua, mengungkap aliran dana LS, apakah ada yg mengalir ke atasan LS.
"Sebab seorang bawahan tidak mungkin berani 'berbisnis' tanpa diketahui atau berkordinasi dengan kalangan atasan. Jadi harus diungkapkan siapa saja backing LS. Ketiga, pengusutan hrs dipertajam ke arah pencucian uang, sehingga polri harus segera menyita semua kekayaan LS. Sama seperti KPK menyita semua kekayaan Irjen DS," katanya lagi.
Langkah-langkah pemiskinan terhadap anggota Polri yang melakukan kecurangan tingkat tinggi harus dilakukan dengan tegas. Agar kecurangan selanjutnya tak berkembang biak di lingkungan Polri. Kecurangan tingkat tinggi cenderung dilakukan oknum Polri untuk memperkaya diri.
IPW menilai ada lima hal yang membuat anggota Polri bisa kaya raya antara lain pertama, karena kolusi dan pertemanan destruktif. Kedua, terlibat markus. Ketiga, menerima setoran dari bawahan. Keempat, melakukan pungli, memanipulasi barang bukti. Kelima, menerima uang ucapan terimakasih.
"Point kelima ini merupakan komponen yang cukup signifikan dan cenderung dianggap halal padahal sebuah gratifikasi. Sebab itu IPW berharap kasus LS menjadi momentum untuk menyapu polisi yang memiliki rekening gendut atau kekayaan haram," tegasnya.