e-KTP Masih Boleh Difotokopi
Fotokopi e-KTP yang dilakukan masyarakat diperbolehkan jika memang untuk kepentingan pribadi dengan persyaratan rutinitas fotokopi tidak sering.
Tayang:
Editor:
Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak Khairil Anwar mengatakan instasi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapakan kelengkapan teknis card reader.
Hal ini terkait informasi beberapa waktu lalu yang menyatakan e-KTP tidak diperkenankan difotokopi berdasarkan surat edaran Kemendagri pada 11 April lalu.
Ia menjelaskan, untuk permasalahan fotokopi e-KTP yang dilakukan masyarakat, kegiatan tersebut diperbolehkan jika memang untuk kepentingan masyarakat pribadi dengan persyaratan rutinitas fotokopi tidak sesering mungkin.
"Dipersilakan untuk memfotokopi, tapi jangan terlalu sering. Jadi kita menyarankan fotokopi saja satu kali, kemudian master kopinya yang digunakan untuk difotokopi ulang," jelasnya, Sabtu, (18/5). *