Semua Pendatang Harus Lapor
Sehingga tak jarang kasus seperti ini terjadi dilapangan.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Jamadin
"Tak hanya kepada PT WHW, namun keseluruh perusahaan yang ada. Wajib itu laporkan keberadaaan tenaga kerjanya. Untuk apa ada dinas tenaga kerja kalau keberadaan kami dianggap tidak ada,"kata Agus, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (12/5/2013).
Ia mencontohkan, tenaga kerja yang dilaporkan keberadaannya akan dapat diawasi, sehingga hubungan industrial yang baik dapat terjalin. Pun apabila terdapat konflik dilapangan dapat diselesaikan sesuai jalur perundangan yang ada.
Kata Agus perusahaan juga seringkali hanya melibatkan instansi tekhnis perizinan, namun mengabaikan keberadaan Dinas tenaga Kerja. Sehingga tak jarang kasus seperti ini terjadi dilapangan.
"Kalau ekspose atau apa dari perusahaan jarang yang melibatkan instansi tenaga kerja coba kalau sudah ada masalah akibatnya Bayangkan dalam satu hari rata-rata bisa sampai tujuh laporan masalah hubungan industrial," pungkasnya.