Semua Pendatang Harus Lapor

Sehingga tak jarang kasus seperti ini terjadi dilapangan.

Tayang:
Penulis: Novi Saputra | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Seksi Hubungan Industrial, Agus Riwiyanto menuturkan perusahaan sebaiknya tak mentupi keberadaan para tenaga kerjanya. Baik warga asing maupun lokal, apabila tak melaporkan, maka akan sangat besar kemungkinan hak-hak tenaga kerja diperusahaan akan sulit diawasi.

"Tak hanya kepada PT WHW, namun keseluruh perusahaan yang ada. Wajib itu laporkan keberadaaan tenaga kerjanya. Untuk apa ada dinas tenaga kerja kalau keberadaan kami dianggap tidak ada,"kata Agus, kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (12/5/2013).

Ia mencontohkan, tenaga kerja yang dilaporkan keberadaannya akan dapat diawasi, sehingga hubungan industrial yang baik dapat terjalin. Pun apabila terdapat konflik dilapangan dapat diselesaikan sesuai jalur perundangan yang ada.

Kata Agus perusahaan juga seringkali hanya melibatkan instansi tekhnis perizinan, namun mengabaikan keberadaan Dinas tenaga Kerja. Sehingga tak jarang kasus seperti ini terjadi dilapangan.

"Kalau ekspose atau apa dari perusahaan jarang yang melibatkan instansi tenaga kerja coba kalau sudah ada masalah akibatnya Bayangkan dalam satu hari rata-rata bisa sampai tujuh laporan masalah hubungan industrial," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved