KPU Kembalikan 405 Berkas

Jika tidak dilengkapi maka bakal calon termasuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dan dicoret dari daftar calon sementara (DCS)

Tayang:
Penulis: Novi Saputra | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum Ketapang, Juardhani menuturkan 405 dari 503 berkas bakal calon anggota legislative yang masuk, belum memenuhi persyaratan. 

"Hanya 98 yang memenuhi syarat. Selebihnya terpaksa dikembalikan, bahkan ditemukan bacaleg yang belum genap berumur 21 tahun," kata Juardhani, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (9/5/2013).
 
Dikatakannya, 405 berkas caleg yang dikembalikan dengan berbagai macam kekurangan dan ketidaklengkapan termasuk ada calon yang belum cukup umur, atau dibawah 21 Tahun.

Kata Juardhani, kesempatan untuk memperbaiki berkas dimulai 9 Mei hingga 22 Mei, Iapun meminta agar Partai Politik dan Bacalegnya untuk memanfaatkan sebaik mungkin waktu yang disediakan untuk memperbaiki berkas.
 
“Jika tidak dilengkapi maka  bakal calon termasuk kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dan dicoret dari daftar calon sementara (DCS).” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved