Masyarakat Semakin Mudah Urus Akta Lahir
Tentunya sangat memudahkan masyarakat. Jangan melalui penetapan pengadilan tanpa penetepan pengadilanpun biasanya orangtua lalai
Tayang:
Editor:
Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kades Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Sudiar mengatakan pihaknya menyambut baik adanya putusan MK terkait tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan pembuatan akta lahir untuk warga di atas satu tahun.
"Tentunya sangat memudahkan masyarakat. Jangan melalui penetapan pengadilan tanpa penetepan pengadilanpun biasanya orangtua lalai untuk membuatkan akta kelahiran anaknya," ujar Sudiar kepada Tribunpontianak.co.id, di Kantor Dukcapil Sambas, Jumat (3/5/2013) .
Dikatakan, tentunya masyarakat tidak lagi repot harus membuat akta lahir dengan banyak tempat yang akan mengurusnya. "Jangankan belum jadi aktanya, sudah jadipun akta lahir anaknya tidak diambil," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas, Sunaryo mengatakan semenjak terbitnya putusan Mahkamah Konstutusi (MK) pada 30 April lalu yang menyatakan UU Nomor 23 Tahun 2006 pasal 32 ayat 2 tentang Admistrasi Kependudukan tak berlaku lagi. Maka pihaknya menghentikan sementara proses pembuatan akta lahir untuk warga yang berusia di atas satu tahun.
"Kita menerima berkasnya. Namun prosesnya kita pending atau hentikan sementara sambil menunggu surat edaran dari Mendagri. Kita telah berkomunikasi dengan pihak provinsi, dan provinsi juga menunggu petunjuk dari Mendagri," ujar Sunaryo kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (3/5/2013).